Skip to content

Faktur pajak 07

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara pengisian nomor dokumen pada isian faktur pajak kode FP 07 atas penyerahan ke kawasan berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus?

A: FP 07 digunakan untuk beberapa transaksi sebagai berikut.02 - Tempat Penimbunan Berikat

Nomor dokumen pendukung: AJU

  • Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan tanggal AJU di kolom “tanggal faktur.”

Dasar dokumen:

  • AJU diperoleh dari BC 4.0 atau surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Proses pertukaran data:

  • Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan sistem Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0.18 - Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021

Nomor dokumen pendukung:

  • Masukkan nomor pemberitahuan perolehan/pengeluaran BKP/JKP (PPBJ).

Proses pertukaran data:

  • Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW).17 - Kawasan Ekonomi Khusus PP nomor 40 Tahun 2021

Nomor dokumen:

  • Masukkan nomor pemberitahuan jasa KEK (PJKEK).

Proses pertukaran data:

  • Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW).Catatan:

Saat input data dokumen:

  • Pastikan memilih kode informasi tambahan yang sesuai.

  • Masukkan nomor dokumen pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan.

  • Jika dokumen pendukung tidak ditemukan, kirim data ke DJP.