Penerima penghasilan belum terdaftar
Penerima penghasilan belum terdaftar
Section titled “Penerima penghasilan belum terdaftar”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara menangani situasi di mana NIK penerima penghasilan belum terdaftar di Coretax DJP saat membuat bukti pemotongan?
A: Saat menginput NIK penerima penghasilan, jika belum terdaftar, sistem akan menampilkan konfirmasi untuk penggunaan NPWP sementara ( *temporary *TIN) yang disediakan oleh sistem. !(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/37a3ac1e-2e9f-45d8-8728-8170a9f72861.png)
Jika Anda setuju maka nama penerima pada e-Bupot akan ditampilkan sebagai “PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit”, dengan NIK yang belum terdaftar.
Perhatikan bahwa jika NPWP sementara digunakan, maka bukti pemotongan PPh tidak akan terkirim ke akun Coretax DJP dan tidak akan otomatis terisi dalam SPT tahunan penerima penghasilan. DJP menyarankan untuk memastikan penerima penghasilan telah terdaftar sebagai wajib pajak.