Skip to content

Kode billing deposit

Terakhir diupdate pada: 08 Jan 2026

Q: Bagaimana mekanisme pembuatan dan penggunaan kode billing deposit di Coretax DJP?

A: Berikut adalah informasi mengenai kode billing deposit yang perlu Anda ketahui:1. Masa dan tahun pajak kode billing deposit

Masa dan tahun pajak pada kode billing deposit mengikuti tanggal sistem ( *system date *) saat kode billing dibuat:

  • Apabila kode billing deposit dibuat pada tahun 2025, maka masa tahun pajak yang tercantum adalah Januari-Desember 2025.

  • Apabila kode billing deposit dibuat pada tahun 2026, maka masa tahun pajak yang tercantum adalah Januari-Desember 2026.

2. Penggunaan saldo deposit lintas tahun

Saldo deposit dapat digunakan secara lintas tahun. Sebagai contoh:

  • Saldo deposit dari tahun 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026.

  • Sebaliknya, deposit yang dibuat pada tahun 2026 tetap dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak 2025 yang belum dilakukan.3. Cara penggunaan deposit

Penggunaan deposit dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:

  • Pelaporan SPT (pemindahbukuan otomatis), atau

  • Permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara manual.4. Keterangan tambahan pada saat pembuatan kode billing deposit

Pada saat membuat kode billing deposit, terdapat tiga pilihan yang bersifat tidak mengikat yaitu:

  • “Untuk pembayaran”

  • “Untuk masa”

  • “Untuk tahun”

Deposit dapat digunakan untuk pembayaran jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatan kode billing. Penggunaan deposit mengikuti metode FIFO ( *first in first out *) yakni sistem akan secara otomatis menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran.

Artikel terkait: