Skip to content

Bendahara pusat

Terakhir diupdate pada: 02 Oct 2025

Q: Bagaimana tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pejabat perbendaharaan pada satuan kerja kementerian/lembaga (instansi pemerintah pusat) terkait pemotongan/pemungutan, penyetoran (termasuk penggunaan akun deposit 411618), pembuatan bukti pemotongan di Coretax DJP, hingga pelaporan SPT masa?

A: Satuan kerja adalah unit yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai berikut:

  1. Pemotongan/pemungutan Pajak: Dilakukan atas transaksi yang dikenakan pajak.

  2. Potongan/pungutan PPN dan PPh dalam SPP LS dan SPM LS: menggunakan akun pajak PPN dan PPh sesuai jenis pajaknya.

  3. Uang persediaan menggunakan deposit: Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang menggunakan UP, penyetoran pajaknya menggunakan akun 411618 (deposit pajak).

  4. Pencatatan di aplikasi SAKTI: PPK merekam pemotongan/pemungutan PPh/PPN pada akun 411618 saat menyusun SPBy.

  5. Verifikasi dan penyetoran oleh BP/BPP: Dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah pemotongan/pemungutan.

  6. Pembuatan bukti potong di Coretax DJP: membuat bukti potong PPh di Sistem Coretax DJP.

  7. Pelaporan SPT masa di Coretax DJP: menyelesaikan administrasi SPT masa berdasarkan bukti potong dan faktur.

  8. Transaksi via SPM LS: Nomor SP2D LS merupakan NTPN.

Informasi lebih lanjut, hubungi kantor pajak terdaftar atau kontak Kring Pajak di 1500200.