Bendahara pusat
Bendahara pusat
Section titled “Bendahara pusat”Terakhir diupdate pada: 02 Oct 2025
Q: Bagaimana tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pejabat perbendaharaan pada satuan kerja kementerian/lembaga (instansi pemerintah pusat) terkait pemotongan/pemungutan, penyetoran (termasuk penggunaan akun deposit 411618), pembuatan bukti pemotongan di Coretax DJP, hingga pelaporan SPT masa?
A: Satuan kerja adalah unit yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai berikut:
-
Pemotongan/pemungutan Pajak: Dilakukan atas transaksi yang dikenakan pajak.
-
Potongan/pungutan PPN dan PPh dalam SPP LS dan SPM LS: menggunakan akun pajak PPN dan PPh sesuai jenis pajaknya.
-
Uang persediaan menggunakan deposit: Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang menggunakan UP, penyetoran pajaknya menggunakan akun 411618 (deposit pajak).
-
Pencatatan di aplikasi SAKTI: PPK merekam pemotongan/pemungutan PPh/PPN pada akun 411618 saat menyusun SPBy.
-
Verifikasi dan penyetoran oleh BP/BPP: Dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah pemotongan/pemungutan.
-
Pembuatan bukti potong di Coretax DJP: membuat bukti potong PPh di Sistem Coretax DJP.
-
Pelaporan SPT masa di Coretax DJP: menyelesaikan administrasi SPT masa berdasarkan bukti potong dan faktur.
-
Transaksi via SPM LS: Nomor SP2D LS merupakan NTPN.
Informasi lebih lanjut, hubungi kantor pajak terdaftar atau kontak Kring Pajak di 1500200.