Skip to content

Manfaat Coretax bagi pemberi penghasilan

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apa manfaat Coretax DJP terkait Bukti Potong PPh bagi pemberi penghasilan?

A: Sebagai pihak pemotong/pemungut PPh, pemberi penghasilan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Bukti potong otomatis terkirim ke akun wajib pajak penerima, mencakup informasi jumlah PPh yang dipotong/dipungut.

  • Data bukti potong otomatis terisi dalam SPT ( *prepopulated *), sehingga mempermudah proses pengisian dan pelaporan.

  • Kemudahan dalam pembuatan bukti potong pegawai tetap (A1 dan A2) di akhir tahun pajak.