PPh final sewa tanah dan bangunan
PPh final sewa tanah dan bangunan
Section titled “PPh final sewa tanah dan bangunan”Terakhir diupdate pada: 16 Mar 2026 Pop Up Message Solusi Bagaimana cara penyetoran sendiri PPh final atas sewa tanah dan bangunan di Coretax DJP?
Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non-PKP dilakukan dengan cara setor sendiri mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-
Menue-bupot > Penyetoran Sendiri.
-
Klik tombol**+Create eBupot SP**.
-
Lengkapi isian kemudian klik tombolSubmitdan terbitkan.
-
Buat konsep SPT masa unifikasi pada menuSurat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT).
-
Cek dan pastikan data bupot sudah terisi secara otomatis (termasuk transaksi lain, bila ada).
-
Klik tombolBayar dan Laporuntuk membentuk kode billing atau melakukan pembayaran menggunakan saldo deposit.Artikel terkait: