Skip to content

PPh final sewa tanah dan bangunan

Terakhir diupdate pada: 16 Mar 2026 Pop Up Message Solusi Bagaimana cara penyetoran sendiri PPh final atas sewa tanah dan bangunan di Coretax DJP?

Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non-PKP dilakukan dengan cara setor sendiri mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menue-bupot > Penyetoran Sendiri.

  2. Klik tombol**+Create eBupot SP**.

  3. Lengkapi isian kemudian klik tombolSubmitdan terbitkan.

  4. Buat konsep SPT masa unifikasi pada menuSurat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT).

  5. Cek dan pastikan data bupot sudah terisi secara otomatis (termasuk transaksi lain, bila ada).

  6. Klik tombolBayar dan Laporuntuk membentuk kode billing atau melakukan pembayaran menggunakan saldo deposit.Artikel terkait: