Skip to content

Membatalkan kode billing

Terakhir diupdate pada: 10 Dec 2025

Q: Apakah saya dapat membatalkan kode billing yang sudah terbit dari pembuatan SPT atau yang saya buat secara mandiri?

A:  Anda dapat melakukan pembatalan kode billing dengan cara mengakses menuPembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Pada tabel daftar kode billing yang masih aktif, temukan kode billing yang ingin Anda batalkan, kemudian gulir ( *scroll *) ke bagian kanan tabel sampai kolom “Aksi” dan klik tombol Batal. !(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/64cf6e30-74ce-47b5-a206-d3ac2c04fc89.png)

Kode billing yang sudah dibuat akan dibatalkan, dan dihapus dari tabel daftar kode billing aktif.

⚠️ *Harap berhati-hati apabila akan melakukan pembayaran kode billing. Pastikan Anda tidak melakukan pembayaran terhadap kode billing yang telah dibatalkan. *

Apabila kode billing yang Anda batalkan adalah kode billing yang dihasilkan dari proses pelaporan SPT kurang bayar, maka pembatalan kode billing sekaligus mengubah kategori SPT tersebut dari SPT Menunggu Pembayaran kembali menjadi Konsep SPT.

Artikel terkait: