Skip to content

Ubah data unit keluarga

Terakhir diupdate pada: 15 Apr 2026

Q: Bagaimana cara melakukan perubahan data unit keluarga?

A: Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, masuk ke dalam menuPortal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, klik tombolEdit > Unit Pajak Keluarga.

Pada bagian ini Anda dapat melakukan penyesuaian termasuk menambah, mengubah, atau menghapus data anggota keluarga sesuai kondisi terkini.

⚠️Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran DUK:

  • Pastikan data yang diinput sesuai dengan data Dukcapil.

  • Status unit Perpajakan diisi dengan memilih salah satu dari 7 pilihan yang tersedia. Dalam satu DUK hanya diperkenankan ada satu Kepala Unit Keluarga.

  • KolomValid Fromdiisi tanggal mulai menjadi anggota keluarga (misalnya tanggal menikah atau tanggal lahir anak).

  • KolomValid Todiisi tanggal terakhir menjadi anggota keluarga, atau dikosongkan jika anggota keluarga masih aktifKendala terkait perubahan data unit keluarga:

  • Data pekerjaan untuk anak yang belum bekerja: Ikuti jenis pekerjaan sesuai Kartu Keluarga, seperti Belum/Tidak Bekerja atau Pelajar (disesuaikan dengan data Kartu Keluarga yang ada).

  • Status hubungan keluarga untuk wajib pajak sendiri: Dalam hal melakukan perubahan atas data diri sendiri, wajib pajak yang belum/tidak menikah ( *single *), atau sebagai suami silakan pilih Kepala Keluarga.

Artikel terkait: