Skip to content

Informasi penerima penghasilan pada bupot

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Untuk pembuatan bukti potong PPh, apa saja informasi penerima penghasilan yang wajib diisi oleh pihak pemotong?

A: Untuk pembuatan bukti potong PPh di Coretax DJP, pihak pemotong wajib mengisi NPWP penerima yang sesuai dengan NIK terdaftar di Coretax DJP. Jika NIK yang diinput belum terdaftar, sistem akan meminta konfirmasi untuk penggunaan NPWP sementara ( *temporary *TIN) yang disediakan oleh sistem. Untuk skema unggahan file *.XML, sistem secara otomatis menyesuaikan data NIK yang belum terdaftar dengan NPWP sementara tanpa memerlukan konfirmasi.

Contoh: jika NIK Bapak A (1111122222333338) belum terdaftar, sistem akan menampilkan konfirmasi penggunaan NPWP sementara. Jika disetujui, nama penerima pada bukti potong akan ditampilkan sebagai “PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit”. Pihak pemotong perlu mengisi formulir bukti potong berdasarkan data yang valid.