Skip to content

Akses Coretax bagi user DJP Online

Q: Saya pengguna DJP Online. Bagaimana caranya saya berpindah menggunakan Coretax DJP?

A: Apabila Anda adalah pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat mengakses Coretax DJP cukup dengan membuat kata sandi baru. Langkah-langkahnya sebagai berikut:Layar pertama: Buka laman Coretax DJP

  1. Akses Coretax DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id

  2. Klik Lupa Kata Sandi? https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/8f8aff58-281e-4249-a636-2229f5a39101.png Layar kedua: Permohonan ubah kata sandi

  3. Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel.

  4. Masukkan kode *captcha *.

  5. Baca dan centang pernyataan.

  6. Klik tombol Kirim.

https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/3d0875c3-52d9-49b6-906e-3e3a59bc2de2.png

Periksa email untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.

Klik pada tautan tersebut kemudian lakukan penggantian kata sandi dan buat *passphrase *sesuai panduan. Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP pada email Anda.

Selesai. Sekarang Anda dapat mengakses Coretax DJP.