Pencantuman NITKU pada bukti potong
Pencantuman NITKU pada bukti potong
Section titled “Pencantuman NITKU pada bukti potong”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana ketentuan pengisian NITKU pada bukti potong PPh Pasal 21?
A: Pemotong pajak bisa pusat atau cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji sehingga pengisian NPWP dan NITKU mengikuti kondisi yang sebenarnya. NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji/penghasilan. Ketentuan ini juga berlaku untuk pemotongan PPh unifikasi.