Akses bupot untuk WP dengan banyak TKU
Akses bupot untuk WP dengan banyak TKU
Section titled “Akses bupot untuk WP dengan banyak TKU”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana implementasi hak akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha (TKU)?
A: Kewenangan akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu TKU antara lain sebagai berikut:
-Penanggung jawab pusatdapat membuat, menandatangani dan melihat bupot PPh untuk semua TKU (pusat dan cabang).
-Pihak terkaityang diberikan *role *sebagai *drafter *atau *signer *hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot PPh dari TKU pusat.
- Pegawaiyang ditunjuk sebagai PIC cabang hanya dapat membuat dan menandatangani bupot PPh untuk TKU yang bersangkutan saja. Apabila wajib pajak menghendaki pegawai selain PIC utama untuk dapat membuat dan menandatangani bupot PPh dari TKU selain TKU pusat, maka pegawai bersangkutan harus didaftarkan sebagai PIC TKU lainnya tersebut.
Bupot TKU pusat Bupot TKU cabang Penanggung jawab/PIC pusat Ya Ya Pihak terkait (akses sesuai *role drafter/signer *) Ya Tidak PIC cabang (akses sesuai *role drafter/signer ) Tidak Ya
Sesuai TKU yang ditentukan