Skip to content

Contoh kasus: NPWP gabung, penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

Contoh kasus: NPWP gabung, penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

Section titled “Contoh kasus: NPWP gabung, penghasilan istri dari satu pemberi kerja.”

Terakhir diupdate pada: 24 Feb 2026

Skenario

Suami dan istri bekerja sebagai karyawan. NPWP gabung. Penghasilan istri hanya bersumber dari satu pemberi kerja. Tidak ada sumber penghasilan lain.Petunjuk pengisian formulir SPT pada Coretax DJP

####Induk

  • Header: Klik tombolPosting

  • Sumber penghasilan: Pekerjaan

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/4579fcb0-e7b0-4dba-8e3b-bc265927ec1e.png)**A. Identitas Wajib Pajak**

  • Data identitas terisi otomatis oleh sistem

  • Isian nomor 7 tidak perlu diisi karena status NPWP gabung.

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/ef11c85f-01c0-435b-866c-6937a378da90.png)**B. Ikhtisar Penghasilan Neto**

  • 1a: Ya

  • 1b.1 - 1d: Tidak

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/0f978bf0-e37d-4842-b9be-6610de9a5e35.png)**C. Penghitungan Pajak Terutang**

  • 3: Tidak

  • 5: Isi sesuai kondisi Anda. Dalam contoh ini pilih K/2 (suami istri dengan dua anak)

  • 8: Tidak

  • 2, 4, 6, 7 dan 9: diisi oleh sistem

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/e8a1922a-a9f0-41d8-b653-6eba2b825b8d.png)**D. Kredit Pajak**

  • 10a: Ya

  • 10b: Diisi oleh sistem

  • 10c: 0

  • 10d: Tidak

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/8c9ebf79-cdb1-412d-a58b-8d9f8f296afe.png)**E. PPh Kurang/Lebih Bayar**

  • 11a - 11c: Diisi oleh sistem �Pada tahap ini, kemungkinan ada pajak yang kurang bayar karena penghasilan istri masih dijumlahkan dengan penghasilan suami.

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/d45e69e4-c006-45f7-8759-868cf7930c02.png)**F. Pembetulan**

  • Hanya diisi untuk pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar

  • Hanya diisi jika status SPT adalah lebih bayar.H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

  • 13a - 13c: TidakI. Pernyataan Transaksi Lainnya

  • 14a: Diisi oleh sistem

  • 14b: Isi sesuai kondisi Anda

  • 14c: Ya (penghasilan istri dari satu pemberi kerja)

  • 14d: Tidak (dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak)

  • 14e - 14f: Diisi oleh sistem

  • 14g: Tidak (dalam contoh ini seluruh penghasilan dari pekerjaan)

  • 14h: Diisi oleh sistem

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/b87bb8fe-98e6-472e-b048-73012e143d3f.png)

�**Pada tahap ini buka lampiran untuk melakukan penyesuaian. Anda perlu melakukan penyesuaian pada lampiran L-1 dan L-2 mengikuti panduan **pada artikel ini.

▶ Gulir ( *scroll *) ke bagian atas layar dan klik L-1.

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/71f72e66-3307-4d1a-993f-4f4db5e863be.png)

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak

  • Lengkapi isian harta

B. Utang pada Akhir Tahun Pajak

  • Lengkapi isian utang (bila ada)

C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan

  • Diisi oleh sistem

D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan

  • Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk data penghasilan yang belum masuk dalam sistem.

  • Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.

E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh

  • Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk bukti potong pajak yang belum masuk dalam sistem.

  • Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.

####L-2

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/c5951257-7b23-4efe-9a35-ea6ec8b2f03f.png)

A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final

  • Dalam contoh ini, tidak ada penghasilan lain di luar penghasilan dari gaji sehingga tidak ada penghasilan yang dipotong pajak yang bersifat final kecuali untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

  • Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.

B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

  • Tidak relevan dalam contoh ini.

C. Penghasilan Neto Luar Negeri

  • Tidak relevan dalam contoh ini.

▶ Setelah melakukan penyesuaian L-1 dan L-2, buka kembali formulir induk.J. Lampiran Tambahan

  • a - c: Diisi oleh sistem

  • d - e: No K. Pernyataan

  • Periksa status SPT: Nihil

  • Beri tanda centang pada pernyataan

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/0c8fdbe5-77a7-459e-b337-cb1f8e33ed55.png)

▶ Laporkan SPT dengan cara klik tombol Bayar dan Lapor.

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/7bc8adfb-fcb9-4ec6-aafe-c943faac0309.png) Artikel terkait: