Skip to content

Kewajiban pajak anggota keluarga

Terakhir diupdate pada: 26 Sep 2025

Q: Setelah melakukan pengkinian data anggota keluarga yaitu menambah data anak pada Coretax DJP, saya menerima surat keterangan terdaftar untuk anak saya tersebut. Apakah ini berarti anak saya sudah menjadi wajib pajak?

A: Penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut bersifat administratif untuk kepastian data bahwa anak tersebut sudah tercatat di dalam Coretax DJP sebagai bagian dari anggota keluarga, dan bukan untuk membebankan kewajiban pajak.

Kewajiban perpajakan baru timbul apabila anak yang bersangkutan memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai wajib pajak dan telah mengaktifkan NIK sebagai NPWP.