Skip to content

Cara membuat faktur

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax DJP?

A: Cara membuat faktur pajak adalah sebagai berikut:

  1. *Login *ke akun Coretax DJP menggunakan akun pihak yang ditunjuk sebagai *drafter *atau *signer *.

  2. Masuk pada menu e-Fakturkemudian pilih Pajak Keluran. SkemaKey In**

  3. Klik Buat Fakturdan lengkapi formulir sesuai data transaksi yang dilakukan mencakup dokumen transaksi, informasi pembeli, dan detail transaksi.

  4. Setelah detil transaksi muncul di tabel, kemudian klik Simpan.

  5. Apabila sudah selesai melakukan input data faktur, langkah selanjutnya adalah melakukan Upload Faktur. SkemaUpload**XML

  6. Untuk membuat faktur dengan skema *upload *XML, pada layar “Pajak Keluaran”, klik tombol Impor Data.

  7. Unggah file XML yang telah disiapkan sesuai *template *dari DJP.

  8. Sistem akan memproses file untuk pembuatan faktur pajak.

  9. Apabila sudah selesai melakukan *upload *data faktur, langkah selanjutnya adalah melakukan Upload Faktur. Upload Faktur

  10. Pilih penyedia penandatangan serta isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan faktur.

  11. Klik tombol Simpankemudian Konfirmasi Tanda Tangan.

  12. Selesai.