Skip to content

Suket PHTB tidak ditemukan di BPN

Terakhir diupdate pada: 25 Sep 2025

Q: Apa solusi ketika surat keterangan validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak ditemukan saat proses di Badan Pertanahan Nasional padahal sudah memiliki surat keterangan dari Coretax DJP?

A: Anda perlu memastikan bahwa surat keterangan sudah tercantum pada daftar fasilitas di Coretax DJP yang dapat diakses pada menuLayanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya.

  1. Apabila surat keterangan belum tercantum pada daftar fasilitas maka periksa kembali “Alur Kasus” dan pastikan Anda telah klik pada tombolKirimyang ada pada bagian paling bawah layar. Hanya suket yang sudah ada pada daftar fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.

  2. Periksa penulisan NPWP dan nomor suket. Kesalahan input ini sering menjadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN. Tips input yang benar:

  • Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi).

  • Ketik nomor suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax DJP.

  • Hindari spasi di awal/akhir saat *copy-paste *ke aplikasi BPN.