Skip to content

Faktur tanggal mundur

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apakah pembuatan faktur pajak dengan tanggal mundur bisa dilakukan?

A: Faktur Pajak paling lambat diunggah (di-upload) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.