Input fasilitas pada ebupot
Input fasilitas pada ebupot
Section titled “Input fasilitas pada ebupot”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yang memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB?
A: Anda tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB karena apabila wajib pajak memiliki fasilitas perpajakan yang aktif maka otomatis akan tersedia di dalam sistem ebupot.
Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak dapat melakukan pengecekan mandiri untuk fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menuPortal Saya > Profil Sayapada tabFasilitas Aktif.