Skip to content

Apakah suami istri ASN/Pegawai wajib gabung NPWP

Q: Suami istri yang keduanya merupakan seorang pegawai/ASN apakah wajib menggabungkan NPWP-nya?

A: Tidak. Sistem perpajakan kita menganut keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, tetapi DJP memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya yakni digabung atau pisah dengan kewajiban suami. NPWP istri dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Jika istri memilih untuk tetap ingin terpisah, NPWP istri tetap aktif dan istri wajib lapor SPT sendiri.

Aturan penggabungan NPWP suami istri tidak menambah jenis atau besaran pajak. Penggabungan atau pemisahan hanya mempengaruhi cara pelaporan dan administrasi, bukan jumlah pajak yang harus dibayar.

Artikel terkait: