Pengajuan status nonaktif
Pengajuan status nonaktif
Section titled “Pengajuan status nonaktif”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana tata cara pengajuan status nonaktif di Coretax DJP? Bagaimana implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari?
A: Status nonaktif adalah status wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib pajak yang nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP nonaktif. Istilah nonaktif menggantikan sebutan non-efektif (NE) yang dikenal sebelumnya.Kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai nonaktif: WP orang pribadi:
-
Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
-
Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.
-
WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat subjek pajak luar negeri (SPLN).
-
Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
-
WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
-
Kriteria lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.WP badan:
-
Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
-
Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.WP instansi pemerintah:
-
Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
-
Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.Langkah-langkah pengajuan:
-
Masuk ke akun wajib pajak pada Coretax DJP.
-
Akses menuPortal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
-
Lengkapi isian formulir permohonan dan unggah ( *upload *) dokumen pendukung. Sebagai contoh, untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload dokumen KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga.
-
Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
-
Klik tombol Kirimuntuk mengirimkan permohonan.
Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui menuPortal Saya > Kasus Saya. Pastikan pada tab “Alur Kasus” tertulis: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”
Jangka waktu penyelesaian permohonan ini paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.