Notifikasi tidak wajib menyampaikan SPT tahunan
Notifikasi tidak wajib menyampaikan SPT tahunan
Section titled “Notifikasi tidak wajib menyampaikan SPT tahunan”Terakhir diupdate pada: 27 Feb 2026
Q: Saya mendapatkan notifikasi pada akun Coretax DJP sebagai berikut: “Berdasarkan ketentuan perpajakan dan data per tanggal [hari ini], Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Apabila Anda tetap akan melaporkan SPT Tahunan, silakan melanjutkan pengisian SPT dan dapat mengabaikan notifikasi ini.” Apakah ini berarti NPWP saya dihapuskan? Apa yang harus saya lakukan?
A: Notifikasi tersebut tidak berarti NPWP Anda dihapuskan atau tidak berlaku. Notifikasi tersebut terbit karena berdasarkan data yang ada pada Coretax DJP hingga saat tersebut, Anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan ( *exemption from filing */EFF) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yaitu penghasilan neto Anda tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Apabila Anda sebenarnya memiliki penghasilan yang melebihi batas PTKP maka Anda seharusnya menyampaikan SPT tahunan melalui Coretax DJP dan mengungkapkan data penghasilan Anda secara benar, lengkap, dan jelas.
Contoh: Tuan Budi, karyawan dengan status K/1, menerima penghasilan bersih Rp5 juta per bulan. PTKP Tn Budi adalah Rp63.000.000 atau lebih dari penghasilan neto yang diterima selama setahun. Dalam kasus ini, Tn Budi dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh. Apabila pada tahun berikutnya penghasilan neto melebihi PTKP dari Tn Budi pada tahun tersebut, maka Tn Budi wajib menyampaikan SPT tahunan PPh untuk tahun tersebut.
Artikel terkait: