Skip to content

Pembuatan kode billing PPN luar daerah pabean

Pembuatan kode billing PPN luar daerah pabean

Section titled “Pembuatan kode billing PPN luar daerah pabean”

Terakhir diupdate pada: 02 Oct 2025

Q: Bagaimana saya membuat kode billing PPN pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean (411211-101) dan billing jasa kena pajak dari luar daerah pabean (411211-102)? Mengapa kode tersebut tidak ditemukan di menu pembuatan billing secara mandiri?

A: Pada Coretax DJP, kode billing dibuat atas nama NPWP pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud /jasa dari luar daerah pabean dengan kode akun pajak (KAP) – kode jenis setoran (KJS) 411212-101.Berikut cara pembuatan kode billing:

  1. Akses menuPembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing.

  2. Verifikasi identitas wajib pajak.

  3. Pilih KAP-KJS 411212-101 - PPN impor BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.

  4. Pilih periode masa dan tahun pajak.

  5. Isi nilai nominal dan keterangan (opsional) kemudian klikUnduh Kode Billing.

Dokumen kode billing akan diunduh ke perangkat Anda, atau dapat Anda akses melalui menuPembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.

Anda dapat membuat satu kode billing untuk setiap transaksi, atau satu kode billing untuk beberapa transaksi sekaligus sepanjang transaksi-transaksi tersebut dilakukan dengan satu vendor dalam masa pajak yang sama.Pengkreditan

Dokumen tertentu atas pemanfaatan barang/jasa dari luar daerah pabean tersebut diinput dengan metode prepopulated dari data pembayarannya.

  1. Masuk ke menue-fakturkemudian pilihDokumen Lain-Pajak Masukan.

  2. KlikCreate From Payments.

  3. Pilih masa dan tahun pajak.

  4. Setelah data pembayaran masuk ke daftar dokumen lain pajak masukan, silahkan edit untuk menambahkan data lawan dari luar daerah pabean.

  5. Simpan.

  6. Klik centang, kemudian pilihKreditkan FakturatauTidak Kreditkan Faktur.