Skip to content

Kode billing PHTB

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana mekanisme pembuatan kode billing PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui Coretax DJP setelah 1 Januari 2025, dan apa saja syaratnya?

A: Pembuatan kode billing untuk PPh final PHTB dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP, atau pada bank, pos, atau PJAP yang terhubung dengan sistem billing Coretax DJP.

Detail kode billing yang digunakan adalah

  • Kode Jenis Pajak (KAP): 411128

  • Kode Jenis Setor (KJS): 402

  • NOP, alamat, sesuai SPPT PBB objek

  • Masa dan tahun pajak sesuai saat penghasilan diterima..

Kode billing hanya dapat dibuat atas NPWP/NIK penjual yang sudah terdaftar di sistem.

Apabila Anda belum memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi memiliki kewajiban untuk membayar PPh final PHTB, maka Anda dapat melakukan registrasi NIK di Coretax DJP melalui menuHanya Registrasi. Lihat artikel Akses bagi bukan WP.

Apabila Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak tetapi tidak dapat mengakses Coretax DJP, lakukan aktivasi akun wajib pajak mengikuti langkah dalam artikel berikut: Akses Coretax bagi bukan user DJP Online.

Apabila Anda sudah terdaftar tetapi tidak muncul di sistem pada saat aktivasi, hubungi KPP terdekat karena kemungkinan NPWP Anda belum dipadankan dengan NIK.