Skip to content

Kode billing di DJP Online

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apakah saya masih dapat membuat kode billing melalui DJP Online?

A: Pembuatan kode billing melalui menu bayar di DJP Online masih berlaku atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Contoh: Pembuatan kode billing untuk PPh pasal 25 masa pajak Desember 2024 tetap bisa menggunakan DJP Online.

Pengecualian:

  • PPh final pengalihan tanah dan bangunan, meskipun transaksi atau masa/tahun pajaknya di tahun 2024 atau sebelumnya, pembuatan kode billing dilakukanmelalui Coretax DJP. Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax DJP.

  • Pembuatan kode billing untuk ketetapan pajak dilakukan melalui Coretax DJP termasuk untuk pembayaran atas masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Contoh: SKP/STP yang diterbitkan untuk tahun pajak 2023.

  • Pembayaran pajak bea meterai dilakukan melalui Coretax DJP termasuk untuk pembayaran atas masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya.