Apakah istri wajib nonaktif
Q: Apakah istri wajib menghapus atau menonaktifkan NPWP setelah menikah?
A: Tidak harus. DJP memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan Pasal 8 UU PPh.
NPWP istri hanya dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Jika istri memilih untuk tetap ingin terpisah, NPWP tetap aktif dan istri wajib melaporkan SPT sendiri.
Artikel terkait: