Pembetulan bupot
Pembetulan bupot
Section titled “Pembetulan bupot”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Apabila pihak yang dipotong telah mengkreditkan bukti potong dalam SPT tahunan, apakah pemotong pajak masih dapat melakukan pembetulan atau pembatalan atas bukti potong tersebut?
A: Ya, pihak yang dipotong akan mendapatkan notifikasi jika telah terjadi pemotongan pajak ataupun pembetulan/pembatalan bukti potong. Bukti pemotongan terkait dapat diunduh melalui menuPortal Saya > Dokumen Sayapada akun penerima penghasilan.
Apabila pihak penerima penghasilan telah melaporkan SPT maka yang bersangkutan harus melakukan pembetulan SPT sesuai bukti potong hasil pembetulan tersebut.