Skip to content

Pembetulan bupot

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apabila pihak yang dipotong telah mengkreditkan bukti potong dalam SPT tahunan, apakah pemotong pajak masih dapat melakukan pembetulan atau pembatalan atas bukti potong tersebut?

A: Ya, pihak yang dipotong akan mendapatkan notifikasi jika telah terjadi pemotongan pajak ataupun pembetulan/pembatalan bukti potong. Bukti pemotongan terkait dapat diunduh melalui menuPortal Saya > Dokumen Sayapada akun penerima penghasilan.

Apabila pihak penerima penghasilan telah melaporkan SPT maka yang bersangkutan harus melakukan pembetulan SPT sesuai bukti potong hasil pembetulan tersebut.