Skip to content

Ketentuan pendelegasian wewenang

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana ketentuan pendelegasian wewenang pada Coretax DJP?

A: Pendelegasian wewenang pada Coretax DJP dapat dilakukan sesuai peran dan hak akses yang Anda terima dari wajib pajak yang Anda wakili.1. Tempat kegiatan usaha pusat a. Penanggung jawab/PIC pusat

Satu orang yang memiliki hak akses penuh atas akun Coretax DJP wajib pajak yang diwakili.Tugas dan kewenangan:

  • Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax DJP melalui menu “Wakil/Kuasa Saya”.

  • Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan TKU pusat dan cabang (bila ada).Syarat:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar.**b.Drafter/signer

Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk oleh PIC untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat.Tugas dan kewenangan:

  • Sesuai peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC pusat.Syarat:

  • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar.

  • Memiliki akun pada Coretax DJP.

  • Sudah didaftarkan oleh PIC pusat pada menu Pihak Terkait.

  • Mendapatkan hak akses sesuai penugasan dari PIC.2. Tempat kegiatan usaha cabang PIC cabang

Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di entitas cabang.Tugas dan Kewenangan:

  • Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat.Syarat:

  • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar.

  • Memiliki akun Coretax DJP.

  • Didaftarkan oleh PIC pusat pada menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.

  • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu Wakil/Kuasa Saya.Catatan:

Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain.3. Konsultan pajak

Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak pada situs sikop.kemenkeu.go.id.Tugas dan Kewenangan:

  • Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan wajib pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan.Syarat:

  • Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif.

  • Terdaftar sebagai kuasa dengan status “Penunjukan Perwakilan” sebelum diberikan peran.

  • Melakukan persetujuan penunjukannya melalui menu Permohonan Tertunda ( *Pending Request *).