Permohonan penghapusan sanksi administrasi
Permohonan penghapusan sanksi administrasi
Section titled “Permohonan penghapusan sanksi administrasi”Terakhir diupdate pada: 25 Sep 2025
Q: Saya terlambat lapor/bayar tetapi bukan karena kesalahan saya. Apakah saya bisa mengajukan penghapusan sanksi yang nantinya terbit?
A: Ya, Anda dapat mengajukan penghapusan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut.
1.Syarat pengajuan (terutama untuk sanksi dalam surat tagihan pajak)
-
Sanksi belum dilunasi/dibayar.
-
Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi dalam STP sudah dibayar lunas.
-
Satu surat permohonan hanya untuk satu STP.
-
Tidak sedang diajukan permohonan lain (pembatalan/pengurangan), kecuali sudah dicabut/tidak dipertimbangkan.
2.Cara mengajukan penghapusan sanksi
-
Sampaikan ke KPP terdekat atau melalui Coretax DJP pada menu Layanan WajibPajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.26 Keberatan Non Keberatan > AS.26-03
-
Sertakan/ *upload *:
-
Alasan penghapusan sanksi.
-
Dokumen pendukung: fotokopi ketetapan (STP/SKP), bukti pembayaran, bukti kendala, dan sebagainya.
-
Bukti pelunasan pokok pajak dalam hal terdapat pokok dalam STP.
-
Bisa diajukan maksimal dua kali. Pengajuan kedua dilakukan paling lambat tiga bulan setelah keputusan pertama.
- Alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diterima -Sanksi yang muncul karena:
-
Pertama kali dikenakan sanksi administrasi.
-
Dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan).
-
Kesalahan dari DJP.
-
Kesalahan dari pihak ketiga.
-
Bencana alam, sosial, atau non-alam.
-
Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik.
-
Kesepakatan harga transfer.
-
Kesulitan keuangan (dengan syarat tertentu).
4.Proses DJP setelah permohonan diterima
-
Melakukan penelitian dan klarifikasi (jika diperlukan).
-
Dapat meminta dokumen tambahan.
-
Menerbitkan keputusan maksimal enam bulan sejak permohonan diterima: Dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak.
5.Pengenaan sanksi karena gagal lapor SPT akibat gangguan sistem
- Jika Anda telat lapor karena gangguan sistem DJP (misalnya error Coretax DJP), sanksi bisa dimintakan penghapusan dengan menjelaskan kronologi beserta bukti pendukung, seperti screenshot/rekaman lengkap dengan tanggal.