Skip to content

Permohonan penghapusan sanksi administrasi

Permohonan penghapusan sanksi administrasi

Section titled “Permohonan penghapusan sanksi administrasi”

Terakhir diupdate pada: 25 Sep 2025

Q: Saya terlambat lapor/bayar tetapi bukan karena kesalahan saya. Apakah saya bisa mengajukan penghapusan sanksi yang nantinya terbit?

A: Ya, Anda dapat mengajukan penghapusan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut.

1.Syarat pengajuan (terutama untuk sanksi dalam surat tagihan pajak)

  • Sanksi belum dilunasi/dibayar.

  • Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi dalam STP sudah dibayar lunas.

  • Satu surat permohonan hanya untuk satu STP.

  • Tidak sedang diajukan permohonan lain (pembatalan/pengurangan), kecuali sudah dicabut/tidak dipertimbangkan.

2.Cara mengajukan penghapusan sanksi

  • Sampaikan ke KPP terdekat atau melalui Coretax DJP pada menu Layanan WajibPajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.26 Keberatan Non Keberatan > AS.26-03

  • Sertakan/ *upload *:

  • Alasan penghapusan sanksi.

  • Dokumen pendukung: fotokopi ketetapan (STP/SKP), bukti pembayaran, bukti kendala, dan sebagainya.

  • Bukti pelunasan pokok pajak dalam hal terdapat pokok dalam STP.

  • Bisa diajukan maksimal dua kali. Pengajuan kedua dilakukan paling lambat tiga bulan setelah keputusan pertama.

  1. Alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diterima -Sanksi yang muncul karena:
  • Pertama kali dikenakan sanksi administrasi.

  • Dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan).

  • Kesalahan dari DJP.

  • Kesalahan dari pihak ketiga.

  • Bencana alam, sosial, atau non-alam.

  • Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik.

  • Kesepakatan harga transfer.

  • Kesulitan keuangan (dengan syarat tertentu).

4.Proses DJP setelah permohonan diterima

  • Melakukan penelitian dan klarifikasi (jika diperlukan).

  • Dapat meminta dokumen tambahan.

  • Menerbitkan keputusan maksimal enam bulan sejak permohonan diterima: Dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak.

5.Pengenaan sanksi karena gagal lapor SPT akibat gangguan sistem

  • Jika Anda telat lapor karena gangguan sistem DJP (misalnya error Coretax DJP), sanksi bisa dimintakan penghapusan dengan menjelaskan kronologi beserta bukti pendukung, seperti screenshot/rekaman lengkap dengan tanggal.