Kode otorisasi suami istri
Q: Apakah suami dan istri wajib memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik masing-masing?
A: Jika istri melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, kode otorisasi/sertifikat elektronik dibuat untuk NPWP suami. Jika memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, masing-masing wajib melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat.
Bagi seorang istri dengan kewajiban perpajakan bergabung dengan NPWP suami tetapi menjadi wakil atau kuasa yang diberi hak akses sebagai drafter atau signer untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah, maka yang bersangkutan perlu melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik sendiri yang terpisah dari kode otorisasi suami.
Artikel terkait: