Skip to content

Status DJP Online

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apakah DJP Online tidak dapat digunakan lagi? Bila masih, kapan harus menggunakan DJP Online dan kapan menggunakan Coretax DJP?

A: Sistem DJP Online digunakan secara terbatas dengan penjelasan sebagai berikutPajak Tahun 2024 dan sebelumnya:

  • Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online. Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus melalui DJP Online.Kode billing 2024:

  • Masih berlaku, tapi pembayaran harus menggunakan DJP Online, bukan Coretax DJP.Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.Migrasi data:

  • Data pembayaran dari DJP Online akan dipindahkan ke Coretax DJP dan harus muncul di Taxpayer Ledger supaya bisa digunakan untuk pembayaran/pengembalian pajak. Contoh: Pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2023 di DJP Online akan dimigrasi ke Coretax DJP agar bisa dipakai di tahun 2025.Pengecualian: PPh final tanah dan bangunan

  • Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran menggunakan Coretax DJP, meski transaksinya di tahun 2024. Contoh: Pembayaran PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 dilakukan melalui Coretax DJP.Tagihan dan ketetapan pajak:

  • Pembayaran ini diproses di Coretax DJP walaupun tagihannya untuk tahun sebelum 2025. Contoh: Pembayaran SKP untuk tahun 2022 dilakukan di Coretax DJP.