Skip to content

Apa itu kode otorisasi

Q: Apa yang dimaksud kode otorisasi DJP? Apakah saya perlu mendapatkan kode otorisasi?

A: Dalam Coretax DJP dokumen perpajakan yang Anda hasilkan harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik. Apabila Anda tidak memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), Anda dapat menggunakan kode otorisasi DJP sebagai penggantinya. Apabila Anda telah melakukan aktivasi akun tetapi maka Anda perlu segera mendaftarkan sertifikat elektronik dari PSrE atau membuat kode otorisasi DJP untuk dapat melaksanakan administrasi perpajakan seperti pelaporan SPT melalui Coretax DJP.

Daftar PSrE dapat Anda lihat pada situs web Kementerian Komunikasi dan Digital.