Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Section titled “Pengembalian kelebihan pembayaran pajak”Terakhir diupdate pada: 09 Oct 2025
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang?
A: Untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
-
Masuk ke menuPembayaran > Formulir Restitusi Pajak.
-
Lengkapi formulir permohonan restitusi.
-
Pada nomor permohonan isikan nomor sesuai kebijakan internal wajib pajak atau beri tanda setrip/garis datar apabila tidak menggunakan nomor dokumen.
-
Isi email pemohon restitusi.
-
Pada kolom penanda tangan, untuk jenis wajib pajak badan, instansi pemerintah, atau pemungut PPN luar negeri melalui *e-Commerce *harus dipilih “Kuasa Wajib Pajak” atau “Wakil Wajib Pajak” dan pastikan permohonan diajukan melalui *impersonate *akun yang diwakilinya.
-
Pada isian hal pengembalian, pilih alasan permintaan restitusi kemudian lengkapi informasi yang dibutuhkan. Kolom-kolom informasi yang muncul akan berbeda-beda sesuai dengan alasan permintaan restitusi.
-
Pilih rekening bank yang dikehendaki sebagai rekening tujuan restitusi.
-
Lengkapi dokumentasi pendukung sesuai kebutuhan. Lampiran yang wajib diunggah untuk seluruh alasan permintaan restitusi yaitu:
-
Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
-
Surat kuasa khusus (untuk permohonan yang diajukan oleh kuasa wajib pajak) atau surat penunjukan pengurus (bagi permohonan yang diajukan oleh pengurus wajib pajak).
-
Lampiran-lampiran lainnya menyesuaikan regulasi yang berlaku.
- Setelah formulir lengkap, klik tombol Submit.
Apabila Anda belum mendaftarkan nomor rekening bank, maka Anda dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel ini.