Skip to content

Cara penerbitan bupot TKU

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apakah cabang wajib pajak dapat menerbitkan bukti potong? Bila ya, bagaimana langkah-langkahnya?

A: TKU dapat menerbitkan bukti potong dengan syarat PIC pusat telah menunjuk PIC cabang dan telah memberikan hak akses sebagai *drafter *dan *signer *. PIC cabang dengan *role signer *juga harus dipastikan telah memiliki kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan tanda tangan elektronik.

Langkah-langkah pembuatan bukti potong oleh PIC TKU:

  1. PIC cabang *login *menggunakan akun pribadi kemudian melakukan *impersonate *ke akun badan.

  2. Buat bukti potong melalui menu e-Bupot.

  3. Pada bagian dokumen referensi, pilih Nomor Identitas TKU (NITKU) sesuai dengan cabang penerbit bukti potong.

  4. Klik tombolSubmit.

  5. Pilih bukti potong yang akan diterbitkan dan klik tombolTerbitkan.

*Drafter *dapat membuat konsep bukti potong, tetapi untuk penandatanganan, pembetulan atau pembatalan bukti potong harus dilakukan oleh *signer *.