Skip to content

Bagaimana menunjuk PIC

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara menunjuk penanggung jawab/PIC untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah?

A: Penunjukan penanggung jawab atau PIC pusat dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP dari wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang memberikan penugasan.

  1. Dari menuProfil SayabukaInformasi Umumdan pilih tombolEdit.

  2. Pilih submenuPihak Terkait.

  3. Klik tombolTambahuntuk menambahkan pihak terkait jika PIC yang diinginkan belum terdaftar.

  4. Pada daftar *dropdown *, pilih orang terkait ( *related person *).

  5. Masukkan NIK/NPWP pegawai yang ingin Anda tambahkan sebagai PIC. Sistem akan secara otomatis mengisi nama, kewarganegaraan, negara asal, email, dan nomor telepon.

  6. Beri tanda centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”

  7. Tentukan masa berlaku awal (wajib) dan masa akhir berlaku status PIC yang baru ditunjuk tersebut (opsional).

  8. Klik tombol Save.

  9. Gulir ke bawah, beri centang pada bagian pernyataan.

  10. Klik tombolKirim.

Selesai. Orang yang mendapat penugasan dari wajib pajak telah ditunjuk sebagai penanggung jawab/PIC dan dapat mengakses Coretax DJP mewakili wajib pajak yang bersangkutan.