Skip to content

NITKU cabang tidak muncul

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana jika NITKU cabang tidak muncul saat membuat bukti potong padahal di profil wajib pajak sudah terdaftar TKU-nya?

A: Silahkan cek kembali penetapan PIC di masing-masing NITKU badan/instansi pemerintah. Apabila belum ditetapkan, tambahkan pegawai yang ditugaskan sebagai *drafter/signer *sebagai PIC untuk TKU yang bersangkutan dengan cara:

  1. Klik menu Portal Saya > Profil Saya.

  2. Klik submenu Informasi Umum.

  3. Klik tombol Edit.

  4. Pilih dan edit tempat kegiatan usaha yang akan ditambahkan PIC dan input PIC.

  5. Melalui menu Wakil/Kuasa Sayasilahkan tetapkan peran untuk masing-masingpegawai pusat/cabang lalu simpan.

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/d67c6f5d-c3dc-4322-bae3-6639d5fe8301.png)