Skip to content

Skema pembuatan bupot

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apa saja skema pembuatan bukti potong PPh dalam Coretax DJP?

A: Sama seperti pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong PPh dalam Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema berikut:

  1. Input manual untuk setiap bukti potong ( *key in *) di Coretax DJP.

  2. Pembuatan massal melalui unggah *file **.XML pada Coretax DJP.

  3. Pembuatan massal melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang terhubung dengan sistem Coretax DJP.