Skip to content

Perpanjangan sertel versi lama

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apakah sertifikat elektronik di sistem lama masih harus perpanjang?

A: Ya. Sertifikat elektronik di sistem lama harus diperpanjang agar tetap dapat menggunakan layanan pada sistem DJP selain Coretax DJP seperti e-Faktur desktop, web-eFaktur, eBupot unifikasi. Setelah implementasi Coretax DJP, aplikasi e-Registration masih dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat elektronik versi legacy khususnya dalam rangka kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada sistem lama untuk masa pajak, bagian tahun pajak dan/atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya.