Skip to content

Bagaimana mengganti PIC

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara mengganti penanggung jawab/PIC pusat?

A: Wajib pajak dapat melakukan penggantian PIC dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. *Login *ke akun Coretax DJP wajib pajak badan atau instansi pemerintah.

  2. Buka menu Informasi Umumdan pilihEdit.

  3. Pilih submenuPihak Terkait.

  4. Cari PIC saat ini dalam daftar. PIC akan ditandai dengan tanda centang di kolom “Apakah Penanggung jawab”.

  5. KlikEditdi samping PIC saat ini.

  6. Hapus tanda centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”

  7. KlikSave.

  8. KlikEditdi samping nama pihak terkait yang akan ditunjuk sebagai PIC yang baru.

  9. Beri centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”

  10. Tentukan masa berlaku awal (wajib) dan masa akhir berlaku status PIC yang baru ditunjuk tersebut (opsional).

  11. KlikSave.

  12. Gulir ke bawah, dan beri centang pada bagian pernyataan.

  13. KlikKirim.

Apabila berhasil, layar akan menampilkan notifikasi “Data wajib pajak berhasil diperbarui.”