Bagaimana mengganti PIC
Bagaimana mengganti PIC
Section titled “Bagaimana mengganti PIC”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara mengganti penanggung jawab/PIC pusat?
A: Wajib pajak dapat melakukan penggantian PIC dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-
*Login *ke akun Coretax DJP wajib pajak badan atau instansi pemerintah.
-
Buka menu Informasi Umumdan pilihEdit.
-
Pilih submenuPihak Terkait.
-
Cari PIC saat ini dalam daftar. PIC akan ditandai dengan tanda centang di kolom “Apakah Penanggung jawab”.
-
KlikEditdi samping PIC saat ini.
-
Hapus tanda centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”
-
KlikSave.
-
KlikEditdi samping nama pihak terkait yang akan ditunjuk sebagai PIC yang baru.
-
Beri centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”
-
Tentukan masa berlaku awal (wajib) dan masa akhir berlaku status PIC yang baru ditunjuk tersebut (opsional).
-
KlikSave.
-
Gulir ke bawah, dan beri centang pada bagian pernyataan.
-
KlikKirim.
Apabila berhasil, layar akan menampilkan notifikasi “Data wajib pajak berhasil diperbarui.”
