Skip to content

Migrasi data faktur

Terakhir diupdate pada: 10 Sep 2025

Q: Bagaimana proses migrasi faktur pajak dari e-Faktur desktop ke Coretax DJP, termasuk jadwal pemindahannya dan cara memastikan faktur dapat dikreditkan/diretur serta dilaporkan di Coretax DJP?

A: Faktur pajak dari e-Faktur desktop dimigrasikan secara berkala ke Coretax DJP sehingga faktur pajak masukan atas transaksi dengan PKP tertentu yang menggunakan e-Faktur desktop akan tampil di Coretax DJP untuk dapat dikreditkan.

Setelah muncul di daftar pajak masukan/retur pajak masukan di Coretax DJP, pembeli kemudian dapat melakukan pengkreditan atau retur sesuai kebutuhan dan ketentuan.