Skip to content

Pemberitahuan penggunaan NPPN

Terakhir diupdate pada: 21 Apr 2026

Q: Bagaimana cara menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) di Coretax DJP?

A: Pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. *Login *ke Coretax DJP.

Akses menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/5a4d31c7-0c09-468a-9db1-7ff34e005b89.png)

  1. Pilih jenis layanan:
  • AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.

AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/00536399-f3ed-4c49-ad73-1ba80ce5c33e.png)

  1. Klik Lanjut.

  2. Pada panel di sebelah kiri layar, pilih Alur Kasusuntuk menjalankan kasus terkait permohonan wajib pajak.

  3. Isi formulir permohonan secara lengkap.

  4. Klik tombol Create PDFuntuk menghasilkan dokumen permohonan.

  5. Klik tombol Signuntuk menandatangani dokumen secara elektronik.

  6. Klik tombol Kirimpada bagian akhir dari formulir permohonan layanan untuk mengirimkan permohonan.

Anda dapat melihat dokumen hasil penyampaian pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.

Status fasilitas NPPN yang aktif dapat dicek melalui menu Portal Saya > Profil Sayapada tab Fasilitas Aktif. Batas Waktu Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Pemberitahuan penggunaan norma melalui Coretax DJP dilakukan paling lambat pada tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (contoh: untuk tahun pajak 2026, batas akhir pemberitahuan adalah 31 Maret 2026).

Untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas dan menggunakan NPPN dapat mengikuti panduan **pada artikel ini.