Skip to content

Tiga metode pembuatan kode billling

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Ada berapa metode pembuatan kode billing di Coretax DJP?

A: Pembuatan kode billing melalui Coretax DJP dibedakan atas tiga metode sebagai berikut:

1.Pembayaran pajak terkait SPT: melalui menu**Surat Pemberitahuan (SPT)**untuk membentuk kode billing sesuai SPT yang akan dilaporkan.

2.Pembayaran terkait tagihan dan ketetapan pajak: melalui menuPembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

3.Pembayaran pajak yang tidak terkait SPT, tagihan atau ketetapan pajak:melalui menuPembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing. Contoh: PPh final UMKM 411128-420, angsuran PPh pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh final pengalihan tanah bangunan 411128-402.Artikel terkait: