Faktur pajak 07
Faktur pajak 07
Section titled “Faktur pajak 07”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara pengisian nomor dokumen pada isian faktur pajak kode FP 07 atas penyerahan ke kawasan berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus?
A: FP 07 digunakan untuk beberapa transaksi sebagai berikut.02 - Tempat Penimbunan Berikat
Nomor dokumen pendukung: AJU
- Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan tanggal AJU di kolom “tanggal faktur.”
Dasar dokumen:
- AJU diperoleh dari BC 4.0 atau surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Proses pertukaran data:
- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan sistem Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0.18 - Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021
Nomor dokumen pendukung:
- Masukkan nomor pemberitahuan perolehan/pengeluaran BKP/JKP (PPBJ).
Proses pertukaran data:
- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW).17 - Kawasan Ekonomi Khusus PP nomor 40 Tahun 2021
Nomor dokumen:
- Masukkan nomor pemberitahuan jasa KEK (PJKEK).
Proses pertukaran data:
- Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW).Catatan:
Saat input data dokumen:
-
Pastikan memilih kode informasi tambahan yang sesuai.
-
Masukkan nomor dokumen pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan.
-
Jika dokumen pendukung tidak ditemukan, kirim data ke DJP.