Skip to content

Apa itu deposit

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apa itu deposit pajak?

A: Deposit adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.

Deposit yang telah Anda setorkan dapat digunakan di kemudian waktu untuk melakukan pembayaran SPT atau tagihan dan ketetapan pajak. Apabila pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan deposit, maka tanggal pengisian deposit tersebut diakui sebagai tanggal pembayaran kewajiban pajak.Pengisian deposit

Pengisian deposit pajak dilakukan dengan cara:

  1. Pembayaran melalui kode billing pada menuPembayaran > Layanan Mandiri Kode Billingdengan kode 411618-100.

  2. Permohonan pemindahbukuan ke akun deposit pajak.

  3. Permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.Pengembalian deposit

Saldo deposit dapat dimintakan kembali melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian ini berlaku untuk:

  • Pembayaran pajak yang bukan objek pajak yang terutang.

  • Pembayaran pajak yang ternyata tidak seharusnya dilakukan - sisa deposit yang tidak digunakanCatatan:

  • Deposit dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban pajak kecuali untuk penambahan saldo pada mesin teraan meterai digital bea meterai.

  • Dalam pembayaran SPT kurang bayar, Coretax DJP memprioritaskan saldo deposit yang lebih dulu disetor.

  • Dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban atas pembayaran yang tidak terikat SPT, seperti pembayaran angsuran PPh 25/PPh final UMKM atau tunggakan pajak.

  • Deposit pajak tidak bisa digabungkan dengan pembayaran melalui billing saat bayar dan lapot SPT.

  • Saldo deposit yang tersisa masih dapat digunakan di tahun pajak berikutnya.