Batas waktu lapor/bayar
Q: Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax DJP?
A: Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 81 tahun 2024 dengan ringkasan secara umum sebagai berikut:
| Jenis pajak | Batas penyetoran | Batas pelaporan |
|---|---|---|
| PPh | tanggal 15 bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
| PPN/PPnBM | akhir bulan berikutnya | akhir bulan berikutnya |
| Bea meterai | tanggal 15 bulan berikutnya | tanggal 15 bulan berikutnya |
Tabel di atas memuat ketentuan secara umum. Terdapat beberapa pengaturan khusus yang berbeda dari tanggal penyetoran di atas.
Ketentuan lengkap terkait batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilihat pada PMK-81/2024.