Skip to content

Batas waktu lapor/bayar

Q: Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax DJP?

A: Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 81 tahun 2024 dengan ringkasan secara umum sebagai berikut:

Jenis pajakBatas penyetoranBatas pelaporan
PPhtanggal 15 bulan berikutnyatanggal 20 bulan berikutnya
PPN/PPnBMakhir bulan berikutnyaakhir bulan berikutnya
Bea meteraitanggal 15 bulan berikutnyatanggal 15 bulan berikutnya

Tabel di atas memuat ketentuan secara umum. Terdapat beberapa pengaturan khusus yang berbeda dari tanggal penyetoran di atas.

Ketentuan lengkap terkait batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilihat pada PMK-81/2024.