Skip to content

Uang muka legacy, pelunasan Coretax

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apa saja yang perlu diketahui terkait penerbitan faktur pajak pelunasan di Coretax DJP atas faktur pajak uang muka yang telah diterbitkan di sistem lama legacy?

A: Wajib pajak dapat memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Faktur pajak pelunasan di Coretax DJP tidak terhubung dengan faktur pajak uang muka yang dibuat di sistem lama.

  2. Wajib pajak membuat faktur pajak keluaran di Coretax DJP tanpa perlu mencentang “Pelunasan.”

  3. Nilai transaksi yang diinput adalah sejumlah pembayaran atas pelunasan.