Uang muka legacy, pelunasan Coretax
Uang muka legacy, pelunasan Coretax
Section titled “Uang muka legacy, pelunasan Coretax”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Apa saja yang perlu diketahui terkait penerbitan faktur pajak pelunasan di Coretax DJP atas faktur pajak uang muka yang telah diterbitkan di sistem lama legacy?
A: Wajib pajak dapat memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
-
Faktur pajak pelunasan di Coretax DJP tidak terhubung dengan faktur pajak uang muka yang dibuat di sistem lama.
-
Wajib pajak membuat faktur pajak keluaran di Coretax DJP tanpa perlu mencentang “Pelunasan.”
-
Nilai transaksi yang diinput adalah sejumlah pembayaran atas pelunasan.