Skip to content

Kredit pajak masukan

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara mengkreditkan faktur pajak masukan di Coretax DJP?

A: Cara pengkreditan pajak masukan di Coretax DJP sebagai berikut:

  1. *Login *ke Coretax DJP, masuk ke menu e-Faktur.

  2. Masuk ke menu e-FakturPajak Masukan.

  3. Terdapat *list *pajak masukan dari lawan transaksi yang disediakan secara otomatis ( *prepopulated *) oleh sistem.

  4. Pilih pajak masukan yang akan dikreditkan, dan klik tombol Edituntuk mengkreditkan satu per satu atau centang kolom sebelah kiri pajak masukan yang akan dikreditkan jika ingin mengkreditkan lebih dari satu.

  5. Kemudian klik tombolCredit Invoiceuntuk mengkreditkan pajak masukan.

  6. Faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan akan terlihat icon sudah dikreditkan dan, jika digulir ke kanan, terlihat status ” *Credited *”.