Skip to content

Bagaimana mengubah data

Q: Bagaimana saya melakukan perubahan data?

A: Perubahan data pada Coretax DJP dapat dilakukan melalui dua menu dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Portal Saya > Perubahan Data >

    • Identitas Wajib Pajak, untuk melakukan perubahan data terkait pekerjaan/klasifikasi lapangan usaha dan rekening bank

    • Perubahan Alamat Utama, untuk melakukan perubahan data terkait alamat utama wajib pajak

    • Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L, untuk melakukan perubahan data objek pajak PBB P5L, dan

    • Perubahan Data Pemungut PPN PMSE dengan Kepdirjen, untuk melakukan perubahan data terkait pemungut PPN PMSE

  2. Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit

    • Informasi Umum, untuk melakukan perubahan data terkait kependudukan

    • Detail Kontak, untuk melakukan perubahan data kontak termasuk email dan nomor HP

    • Pihak Terkait, untuk melakukan perubahan data pihak terkait

    • Alamat, untuk melakukan perubahan data alamat selain alamat utama

    • Unit Pajak Keluarga, untuk melakukan perubahan data anggota keluarga