Skip to content

Otomatis status nonaktif

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apa kriteria wajib pajak yang secara otomatis mendapat status nonaktif?

A: Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif.

Artikel terkait: