Otomatis status nonaktif
Otomatis status nonaktif
Section titled “Otomatis status nonaktif”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Apa kriteria wajib pajak yang secara otomatis mendapat status nonaktif?
A: Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif.
Artikel terkait: