Skip to content

Pencantuman identitas pembeli

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Kapan harus memilih NPWP/NIK pada bagian informasi pembeli dan kapan harus mengisi jenis ID pembeli TIN National IDpada XML, saat perekaman faktur pajak keluaran untuk pembeli orang pribadi?

A: Saat merekam identitas pembeli secara key in:

  • Isi NPWP 16 digit atau NIK (jika pembeli terdaftar NPWP) pada kolom NPWP.

  • Nama, alamat, IDTKU dan email akan terisi otomatis sesuai *database *Coretax DJP.

Saat merekam identitas pembeli secara import XML:

  • Pengisian identitas pembeli berupa NPWP/NIK ada di kolom J.

  • Pilih Jenis ID Pembeli “TIN” pada kolom K

  • Jika muncul notif “Error NPWP tidak ditemukan!” cek ulang pengisian. Pastikan 16 digit:

  • WP badan atau WNA terdaftar NPWP isikan 0 + 15 digit NPWP lama

  • NIK pembeli sudah padan dengan NPWP 15 digit Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, input key in:

  • Pada *toggle *identitas, pilih NIK.

  • Kolom NPWP akan otomatis terisi 0000000000000000.

  • Isikan NIK pembeli pada kolom nomor dokumen.

  • Sistem akan memvalidasi NIK tersebut ke Dukcapil dengan notif ” *Success National ID valid! *”.

  • Isi data nama dan alamat pembeli.

Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, pengisian excel import XML:

  • Pengisian identitas pembeli yang tidak terdaftar NPWP berupa 0000000000000000 pada **kolom J

  • Pilih jenis ID pembeli ” *National ID *” pada kolom K

Jika muncul notif “Error NIK tidak ditemukan!” Cek ulang pengisian.

Dampak Penggunaan NIK/memilih Jenis ID Pembeli National ID:

Jika orang pribadi pembeli ternyata PKP dan diterbitkan faktur pajak keluaran dengan identitas menggunakan National ID (bukan TIN):

  • Pajak masukan tidak akan muncul di *dashboard *.

Jika orang pribadi pembeli bukan PKP dan diisikan menggunakan *National ID *:

  • Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax DJP.

Solusi:

  • Pastikan identitas pembeli sesuai dengan status perpajakan yang sesungguhnya sebelum menerbitkan faktur pajak.

  • Bila sudah terlanjur, dapat dilakukan pembatalan. *Approval *faktur pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Catatan:

  • Jika pembeli orang pribadi PKP  mengakui terdaftar NPWP namun tidak padan dengan NIK, silakan ke KPP terdekat untuk lakukan pemadanan NIK dan NPWP.