Skip to content

Kendala impersonate

Q: Saya wanita menikah dengan NPWP gabung suami. Saya ditunjuk sebagai PIC wajib pajak badan tetapi terkendala melakukan impersonate. Apa yang dapat saya lakukan?

A: Untuk mengatasi kendala tersebut, pertama pastikan Anda telah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami, atau telah melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi, dan telah berhasil login ke Coretax DJP.

Kedua, pastikan wajib pajak badan telah berhasil login ke Coretax DJP dan telah menunjuk Anda sebagai wakilnya.

Apabila Anda belum ditunjuk, maka silakan wajib pajak badan memperbarui data pihak terkait sehingga nama Anda terdaftar sebagai wakil dari wajib pajak badan tersebut.

Apabila nama Anda sudah muncul sebagai wakil wajib pajak tetapi masih belum dapat menggunakan Coretax DJP dalam mode impersonate, maka wajib pajak badan yang Anda wakili dapat melakukan update data pihak terkait misalnya update data kontak dan menyimpan perubahan data tersebut. Setelah update data selesai dilakukan, Anda dapat mencoba kembali mode impersonate.

Apabila Anda masih mengalami kendala, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat untuk mendapat asistensi dari petugas kami.

Artikel terkait: